Diskusi Kupas UU TPKS : Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual!
Kampanye 16HAKTP

By ILHAM ARIANDA 13 Des 2022, 13:09:12 WIB Komunitas
Diskusi Kupas UU TPKS : Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual!

Ketika UU yang menjadi perdebatan kini telah disahkan, membawa keuntungan bagi korban atau bahkan memberi ruang untuk pelaku?. Pada Ahad 11 Desember 2022 PC IPPNU Kabupaten Malang gelar kegiatan kupas tuntas UU TPKS dilaksanakan pada waktu 09.00-13.14 WIB, bersama pakar Hukum Indayu Sri Mulyani, S.H selaku FORMUJERES Front Santri Melawan Kekerasan Seksual. Kegiatan ini dilaksanakan di kantor PC NU Kota Malang yang dihadiri rekan dan rekanita se kabupaten Malang, PC IPNU & IPPNU Kota Malang, PC IPNU & IPPNU Kota Batu, dan PMII Kota Malang. 

Kegiatan ini merupakan rangkaian kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (16HAKTP) yang telah dilakukan sejak tanggal 25 November 2022 sampai 10 Desember 2022 diselenggarkan oleh PC IPPNU Kabupaten Malang. Kegiatan ini dilakukan sebagai sarana pensosialisasian UU TPKS yang baru saja disahkan, dengan harapan bisa memberikan pemahaman lebih lanjut terhadap isu kekerasan seksual. Karena masih banyak masyarakat yang masih berfikiran patriarki, rekanita Elfina menyinggung dalam diskusi tersebut dengan menanyakan bagaimana caranya memberikan pemahaman terkait konsep  gender kepada IPNU dan IPPNU sekabupaten Malang. Mbak Indayu Sri Mulyani, S.H selaku pemateri memberikan saran bahwa kegiatan ini bisa dengan mensosialisasikan kepada masyarakat dengan menyesuaikan keadaan dan pemahaman masyarakat secara perlahan. 

Rekanita Suci sebagai Waka organisasi menuturkan tujuan diadakannya Kupas Tuntas TPKS “Acara ini termasuk dalam rangka 16HAKTP yang kami gaungkan untuk menumbuhkan perspektif keberpihakan kepada korban dengan memahami Regulasi UU TPKS serta membangun ruang aman khususnya bagi IPPNU se-Kabupaten Malang. karena kami memahami berdasarkan riset bahwa Kabupaten Malang masih tabu perihal Kekerasan Seksual”. 

Baca Lainnya :

Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual, kita berhak merasa aman apapun gandernya, ciptakan ruang aman kenali UU TPKS, karena keamanan tugas kita bersama.

Pewarta : Rekanita Uswah



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment